Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum sedang membahas kemungkinan memublikasikan bakal calon legislatif eks koruptor yang ketahuan mendaftarkan diri.
"Apakah akan kami publish atau tidak akan kami bahas lagi dengan teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apakah perlu dilakukan publikasi atau tidak," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, partai politik sudah berjanji untuk tidak mengusung eks koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan tersebut akan dituangkan dalam pakta integritas yang dibubuhi tanda tangan dan cap basah dari para ketua partai.
Ilham menjelaskan bagi yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif oleh KPU, yang berupa pembatalan atas calon tersebut.
KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta nama-nama para mantan terpidana.
Pelarangan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU 20/2018 berbunyi untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.