Bisnis.com. JAKARTA - Meski pemerintah baru saja menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sudah ada pihak yang akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung.
Mantan mapi korupsi Patrice Rio Capela mengatakan minggu depan akan mengajukannya dengan beberapa pertimbangan.
"Senin depan saya akan ke MA. KPU telah membuat PKPU yang tidak ada landasan yuridisnya," kata Rio saat dihubungi wartawan, Kamis (5/7/2018).
Dia menjelaskan haknya untuk dipilih, yang digunakan hanya lima tahun, hilang tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterangan.
Menurutnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah hak konstitusional setiap individu.
"Hanya dengan dua cara saja bisa dilakukan. Satu peradilan yang memutuskan kedua karena undang-undang," tambahnya.
Mantan Anggota DPR ini mengatakan tidak ada jaminan orang yang pernah melakukan korupsi akan mengulangi tindakan yang sama.
Selain itu, mantan koruptor yang ingin mencalonkan diri tidak akan mencapai ratusan, bisa dihitung jari.
PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Bakal calon legislatif yang merasa haknya dicuri karena peraturan tersebut bisa melakukan uji materi ke MA.