Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irwandi Tersangka, Kemendagri Tunjuk Wagub Aceh Jadi Plt Gubernur

Kemendagri bakal menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh setelah Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta pada Rabu (4/7/2018)./Antara-Hafidz Mubarak
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta pada Rabu (4/7/2018)./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri bakal menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh setelah Irwandi Yusuf ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam status berhalangan sementara itu, wakil kepala daerah dilimpahi tugas dan kewenangan kepala daerah.

“Dengan prinsip tidak ada kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan maka sebagaimana ketentuan UU akan ditetapkan pelaksana tugas,” ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Yusharto Huntoyungo kepada Bisnis.com pada Rabu (4/7/2018).

Nova Iriansyah merupakan pendamping Irwandi Yusuf sejak Pemilihan Gubernur Aceh 2017 yang dimenangi keduanya. Pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meraup 898.710 suara atau 37,21% dari total suara sah.

Irwandi-Nova dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Banda Aceh pada 5 Juli 2017. Berbeda dengan daerah lain, gubernur dan wakil gubernur Aceh tidak dilantik di Jakarta lantaran mengacu pada UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Belum genap setahun memimpin, Irwandi tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/7/2018) malam setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana otonomi khusus (otsus).

Malam ini, KPK resmi mengumumkan status Irwandi sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi suap.

Irwandi adalah seorang dokter hewan lulusan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh dan berkarir sebagai dosen di almamaternya itu setelah lulus. Namun, semasa konflik bersenjata Aceh dia menyeberang ke musuh negara saat itu, Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Usai Perjanjian Damai Pemerintah RI-GAM di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, Irwandi ditunjuk menjadi perwakilan GAM di Aceh Monitoring Mission (AMM) yang menjadi lembaga pengawas implementasi Perjanjian Helsinki.

Selepas dari AMM, Irwandi mengikuti Pilgub Aceh 2006, bertandem dengan Muhammad Nazar. Kendati maju dari jalur independen, Irwandi-Nazar meraih suara terbanyak sebesar 38,20%, mengalahkan tujuh kontestan lainnya.

Setelah memimpin Aceh dari 2007-2012, Irwandi mengikuti Pilgub Aceh 2012. Namun, dia gagal melanjutkan periode kedua kekuasaan karena kalah dari pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Nasib baik kembali berpihak kepada Irwandi 5 tahun kemudian. Berbekal dukungan partai nasional, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh itu mendapatkan kekuasaan periode kedua berkat kemenangan dalam kontestasi Pilgub Aceh 2017.

Irwandi terancam tidak bisa mengakhiri jabatan pada 2022 bila KPK berhasil membuktikan pria kelahiran Kabupaten Bireuen itu melakukan korupsi. Sebaliknya, Irwandi dapat kembali ke kursi kekuasaan bila terbukti tidak bersalah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper