Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perahu Tenggelam: 25 TKI Selamat Diamankan APPM

Sebanyak 25 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban perahu tenggelam di Perairan Johor, Malaysia, Minggu (1/7) berada dalam pengamanan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM).
Ilustrasi/Shutterstock
Ilustrasi/Shutterstock

Bisnis.com, BATAM - Pengamanan terhadap TKI yang menjadi korban selamat musibah perahu tenggelam berada dalam pengamanan otoritas terkait.

Sebanyak 25 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban perahu tenggelam di Perairan Johor, Malaysia, Minggu (1/7) berada dalam pengamanan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM).

"Korban selamat berada dalam jagaan APPM," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI Johor Bahru Malaysia, Marsianda dalam pesan aplikasi di Batam, Selasa (3/7/2018).

Ia menambahkan Tim Satgas KJRI, sejauh ini dilibatkan dalam proses identifikasi korban.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari beberapa instansi setempat, yaitu APPM, Bomba, Pusat Mencari dan Penyelamat Maritim (MSRC), Polisi, PPM serta Tim Rapid masih melakukan pencarian korban yang belum ditemukan.

Hingga Selasa (4/7) malam, KJRI mencatat 17 TKI masih belum ditemukan, 25 orang dinyatakan selamat, dan dua orang korban meninggal.

"Korban meninggal 1 lelaki dan 1 perempuan," katanya.

Sebelumnya, Antara dari Kuala Lumpur melaporkan, sebuah perahu atau bot pancung yang membawa 44 orang TKI ilegal karam di 6,5 mil laut dari Tanjung Punggai, Pengerang, Johor, Malaysia, Minggu (1/7) malam.

Peristiwa itu diduga terjadi kira-kira pukul 24.00 waktu setempat, saat perahu yang dinaiki 44 orang termasuk tekong dalam perjalanan dari Batam, untuk memasuki Malaysia melalui Tanjung Penawar.

Wakil Direktur Operasi APMM Johor Kapten Maritim, Sanifah Yusof menjelaskan pihaknya menerima informasi pada 04.45 pagi, SAR melakukan operasi dengan melibatkan 144 anggota dari Polisi Laut, Jabatan Bomba dan Penyelamat, Tentara Laut Diraja Malaysia serta Angkatan Pertahanan Umum.

"APMM menerima panggilan darurat dari rig minyak yang bersebelahan Tanjung Punggai yang menekan dua korban selamat setelah mereka berhasil berenang ke rig minyak tersebut," ujarnya.

Pihaknya percaya kejadian disebabkan cuaca dan kelebihan muatan.

Mereka akan dikenai Akta Anti Pedagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007 serta Akta Imigrasi 1959/63.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper