Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB SMP/SMA: Pendaftaran Jalur Domisili Luar DKI Dibuka 2 Juli, Ditutup 4 Juli

Para orang tua siswa yang tidak melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta pada akhir Juni 2018, baik untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), berpacu dalam waktu untuk mendaftarkan anaknya pada Jalur Domisili Luar DKI Jakarta.
Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5). Proses layanan pengambilan PIN PPDB online tingkat SMA/SMK tersebut sempat tertunda 30 menit karena bersamaan dengan pengumuman hasil UN (ujian nasional) siswa SMP/MTs sehingga diperlukan sinkronisasi sistem di server pusat PPDB./Antara
Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5). Proses layanan pengambilan PIN PPDB online tingkat SMA/SMK tersebut sempat tertunda 30 menit karena bersamaan dengan pengumuman hasil UN (ujian nasional) siswa SMP/MTs sehingga diperlukan sinkronisasi sistem di server pusat PPDB./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Para orang tua siswa yang tidak melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta pada akhir Juni 2018, baik untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), berpacu dalam waktu untuk mendaftarkan anaknya pada Jalur Domisili Luar DKI Jakarta.

Pendaftaran untuk Jalur Domisili Luar DKI ini dibuka mulai Senin (2/7/2018) pukul 08.00 WIB dan ditutup pada Rabu (4/7/2018) pukul 14.00 WIB.

Melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id seluruh aktivitas pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online.

Jalur seleksi untuk PPDB SMP terdiri dari enam jalur yaitu Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Anak Panti. Untuk jalur Domisili Dalam DKI, dilakukan dalam 3 tahap yakni Tahap Pertama Jalur Lokal, Tahap Kedua Jalur Umum, Tahap Ketiga Jalur Umum.

Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.

Adapun kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% dari daya tampung.

Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta, atau belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% dari daya tampung.

Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

Tahap ini hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018,

PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar  Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan untuk jalur ini maksimal 5% calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

Berikut penjelasan singkat tentang Jalur Domisili Luar DKI:

PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta

  • Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut : memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
  • Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah

Seleksi PPDB dilakukan secara:

1.Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK

2.Urutan pilihan sekolah

Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Umur calon peserta didik baru
  • Daya tampung: maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta 
     

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

Verifikasi Berkas

2-4 Juli 2018

24 jam

Pendaftaran Online

2-4 Juli 2018

24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)

 

 

 

Proses Seleksi Online

2-4 Juli 2018

24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran)

Pengumuman Online

4 Juli 2018

16.00 WIB

Lapor Diri

5-6 Juli 2018

08:00-16:00 WIB

Pengumuman Bangku Kosong Online

6 Juli 2018

18:00 WIB

sumber: PPDB Onine DKI Jakarta, diolah

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper