Bisnis.com, JAKARTA – PT Bhanda Ghara Reksa menggugat PT Surya Lintas Gemilang karena dianggap melakukan wanprestasi.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register 279/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr dan telah mulai disidangkan pada pekan lalu setelah melalui dua kali tahap mediasi.
Fuad Adi Siswoyo, Sekretaris PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) membenarkan bahwa pihaknya melayangkan gugatan tersebut.
Menurutnya, perusahaan penyedia jasa logistik tersebut melalui kuasa hukum Wahyu Purnomo dan Rekan mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti rugi disertai dengan permohonan sita rugi jaminan PT Surya Lintas Negeri pada akhir April 2016.
“BGR menggugat PT SGL [Surya Lintas Gemilang] karena terjadi wanprestasi atas jasa angkutan yang telah dilaksanakan BGR untuk SLG,” ujarnya akhir pekan.
Perkara ini, lanjutnya, diawali dengan dua kali somasi yang diajukan oleh BGR kepada SLG pada 6 dan 15 Maret 2018.
Atas dasar itulah, menurutnya, BGR melakukan gugatan dengan adanya wanprestasi yang dianggap dilakukan oleh SLG dengan harapan agar pengadilan menghukum SLG untuk melunasi kewajibannya terhadap BGR.
Pada sistem penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, BGR memohon majelis hakim agar menyatakan surat perjanjian kerja sama nomor SCYOG.111A/Log/VIII.16 pada 22 Agustus 2016 dan surat nomor SCYOG.113/Log/IX.16 pada 9 September 2016 antara penggugat dan tergugat adalah sah dan mengikat.