Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selisih Suara Pilkada di bawah 2 Persen, Partai Siap-Siap Ajukan Gugatan

Partai politik pengusung calon kepala daerah bersiap mempelajari hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018 berselisih tipis yang berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

 

Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik pengusung calon kepala daerah bersiap mempelajari hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018 berselisih tipis yang berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah pemungutan suara 27 Juni, Komisi Pemilihan Umum di daerah penyelenggara pilkada akan mengumumkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wali kota pada 4-6 Juli, sedangkan pemilihan gubernur pada 7-9 Juli. Selama tiga hari setelah penetapan, MK akan membuka registrasi gugatan perselisihan hasil pilkada.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengklaim ada ‘operasi senyap’ di beberapa daerah penyelenggara pilkada yang membuat jagoan partainya terhempas. Meski opsi menggugat pilkada terindikasi curang masih terbuka, partai penguasa tersebut tetap menunggu hasil penghitungan resmi KPU.

“Kita kawal perhitungan dilakukan dengan tepat dan akurat. Soal gugat-menggugat jangan berandai-andai dulu,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (2/7/2018).

Berdasarkan hasil hitung cepat, calon kepala daerah PDIP yang berpotensi menggugat adalah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-Mohammad Al Yasin Ali. Pasangangan tersebut meraup sekitar 30,40% suara, berselisih kurang dari 2% dengan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang meraup 31,82% suara.

Sementara itu, Sekretaris Badan Hukum dan Advokasi DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan mengaku sudah berancang-ancang berperkara di MK sembari menunggu hasil pilkada resmi dirilis KPUD. Menurutnya, dalam Pilgub Nusa Tenggara Barat (NTB) 2018, pasangan Suhaili Fadil Thohir-Muhammad Amin yang diusung Nasdem berselisih sekitar 1,5% dari Zulkiflimansyah-Siti Rohmi Djalilah.

Selain itu, tambah Regginaldo, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru-Mawardi Yahya berpeluang digugat kontestan peraih suara terbanyak kedua bila selisih suara nantinya lebih tipis dari hitung cepat.

“Kami sudah siap-siap kalau ada yang menggugat atau kami yang akan menggugat. Nanti lihat persentase suaranya dulu,” katanya.

Mengacu pada UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), gugatan hasil pilkada tingkat provinsi harus memenuhi syarat formal perbedaan suara. Untuk provinsi berpenduduk di bawah 2 juta orang, selisih antara penggugat dengan pemenang dibatasi maksimal 2% dari total suara sah. Di provinsi berpopulasi 2 juta-6 juta jiwa, selisih hasil menurun menjadi 1,5%.

Selanjutnya, di provinsi berpenduduk 6 juta-12 juta jiwa perbedaan suara yang dapat mengajukan gugatan adalah 1%. Selisih semakin kecil untuk provinsi yang berpenduduk di atas 12 juta jiwa yakni bila terdapat perbedaan suara sebesar 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper