Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan atas dua perkara uji materi norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden pada Kamis (28/6/2018) pagi.
Dua permohonan tersebut masing-masing teregistrasi dalam Perkara No. 36/PUU-XVI/2018 dan Perkara No. 40/PUU-XVI/2018. Sidang pembacaan putusan termasuk cepat mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) belum menggelar sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
“Sidang putusan pukul 09.00 WIB di Gedung MK. Setelah itu kami akan melakukan konferensi pers,” kata Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) Regginaldo Sultan selaku kuasa hukum pemohon Perkara No. 40/PUU-XVI/2018 dalam keterangan tertulis, Kamis (28/6).
Klien KANI mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun.
Sementara itu, pemohon Perkara No. 36/PUU-XVI/2018 mempermasalahkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur larangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah menjabat dua periode. Pemohon meminta frasa ‘presiden atau wakil presiden’ dalam dua pasal itu dimaknai ‘presiden dan wakil presiden’.
Alhasil, ketentuan masa jabatan dua periode berturut-turut hanya dikenakan bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat dalam satu paket. Pemohon juga meminta frasa ‘dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ dimaknai hanya berturut-turut.