Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Usut Kasus Eks Wakapolda Maluku

Badan Pengawas Pemilihan Umum siap mengusut kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol. Hasanuddin saat masa kampanye Pemilihan Gubernur Maluku 2018.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum siap mengusut kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol. Hasanuddin saat masa kampanye Pemilihan Gubernur Maluku 2018.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan lembaganya telah menerima pelaporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas Hasanuddin. Kasus itu kini tengah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI.

“Pertama dilakukan pembahasan di Gakumdu. Nanti akan kita lihat pemeriksaan pertamanya,” katanya usai konferensi pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ratna mengatakan Hasanuddin terindikasi melanggar Pasal 71 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut melarang pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Meski demikian, UU 10/2016 tidak mengatur ketentuan pidana bagi anggota TNI/Polri yang melakukan tindakan tersebut. Ketentuan pidana hanya berlaku kepada pejabat negara seperti tercantum dalam Pasal 188 UU No. 1/2015—yang kemudian diubah menjadi UU No. 10/2016.

“Tentu kami akan panggil ahli, apakah [pejabat] Polri termasuk dalam kategori pejabat negara,” ujarnya.

Ratna menjelaskan penyelidikan sebuah kasus di Sentra Gakumdu dapat berlanjut ke penyidikan apabila memenuhi unsur perbuatan pidana. Untuk itu, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI harus terlebih dahulu mencapai kata mufakat.

“Nanti tiga institusi dalam Sentra Gakumdu harus punya persepsi sama,” katanya.

Pada 20 Juni, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian memberhentikan Hasanuddin dari jabatan Wakapolda Maluku dan digantikan oleh mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus. Saat ini, Hasanuddin memegang jabatan Analis Kebijakan Utama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Penggantian itu terjadi setelah mencuat isu keterlibatan Hasanuddin dalam kampanye Pilgub Maluku 2018. Dia dituding mengarahkan anak buahnya untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper