Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah melangsungkan sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.
Ia didakwa sebagai aktor intelektual di balik insiden penyerangan bom di sejumlah daerah di Indonesia.
Oman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang berlangsung Jumat 18 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Bisnis, pembacaan vonis terdakwa Aman Abdurrahman hari ini, Jumat (22/6/2018) sudah berlangsung sekitar 1 jam. Sidang diagendakan dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB.
Puluhan anggota Polri dan TNI sudah tersebar di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengamankan proses pembacaan vonis tersebut.
Sejumlah pewarta yang melakukan peliputan sidang pembacaan vonis dilarang mengambil gambar suasana persidangan. Pewarta hanya diizinkan melakukan peliputan dari luar ruang persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembacaan vonis Aman Abdurrahman masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel