Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU Rita Widyasari: KPK Periksa Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk

Komisi Pemberantasan Korupsi diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk. Lourino Rosiana Ngadil hari ini, Kamis (21/6/2018).
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk. Lourino Rosiana Ngadil hari ini, Kamis (21/6/2018).

Lourino diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara periode 2016-2021.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka.

"Rita diduga bersama-sama Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada 6 Oktober 2017 lalu, seperti dikutip dari situs resmi KPK.

Terhadap dugaan perbuatan itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rita selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 juga diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper