Bisnis.com, JAKARTA - Sehubungan dengan pengangkatan M.Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, statusnya sebagai anggota Polri masih tetap aktif.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono yang kini menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan mengatakan, M.Iriawan tidak perlu mengundurkan diri dari instansi kepolisian, karena saat diangkat menjadi penjabat gubernur Jabar berstatus sebagai Sestama Lemhanas (Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional).
“Kalau Pak Iriawan sebagai Penjabat Lemhanas, karena itu, dalam kondisi ini Pak Iriawan sebagai Sestama Lemhanas, bukan sebagai Polri,” ujar Soni dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/6/2018).
Soni menambahkan, dalam hal ini M.Iriawan tidak dalam institusi kepolisian dan tidak di bawah komando Polri dan tidak aktif dalam kedinasan, jadi dia [M.Iriawan] tidak perlu mengundurkan diri.
Selain itu, sesuai amanat Pasal 9 PP Nomor 21 Tahun 2002, penugasan TNI atau Polri di instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS. Oleh karena itu, status Iriawan masih sebagai anggota kepolisian, tapi tidak dinas aktif karena ditugaskan sebagai Sestama Lemhanas yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya.
“Karena Sestama Lemhanas adalah jabatan pimpinan tinggi madya, maka Iriawan memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, pimpinan tinggi madya meliputi sekjen, sestama, sekretariat lembaga, dirjen, deputi, hingga sekretariat presiden dan jabatan lain yang setara,” ujar Soni.
Ada sebanyak 11 kementerian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI dan Polri.
“Kemenko Polhukan, Kemenhan, Lemhanas, Wantanas, BIN, BNN, BNPT, KPK, Sesmil Presiden, Basarnas,” tambah Soni.
Dengan demikian pimpinan madya ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan jabatan TNI dan Polri.