Bisnis.com, JAKARTA: Kepolisian RI berpotensi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat Rizieq Shihab berpotensi dihentikan penyidikannya melalui SP3.
“Bisa jadi di-SP3,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Pernyataan itu, menurutnya, mengacu alasan pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini.
“Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa,” ujarnya.
Namun, Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.
“Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018,” ungkap Kapitra.
Sebelumnya, dalam kasus itu Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten pornografi dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Antara