Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua politisi untuk memberi keterangan terkait korupsi KTP-Elektronik.
Hari ini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi KTP elektronik (KTP-e).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Keduanya sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk dua tersangka itu antara lain anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra Chaterine Tannos, dan Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika She Ming Mintardja Wiliusa.
Selanjutnya, Direktur PT Data Aksara Matra Aditya Riyadi Soeroso, Direktur Utama PT Karsa Wirautama Winata Cahyadi, karyawan swasta Melyanawati, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar, dan mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI Iman Bastari.
Baca Juga
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Irvanto, yakni Lina Rawung dari unsur swasta.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-el.
Kepada keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.