Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Purbalingga Tasdi beserta lima tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (4/6/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak 10 April 2018," papar Agus Rahardjo di gedung KPK, Selasa (5/6/2018) malam.
KPK, lanjutnya, kemudian melakukan tangkap tangan pada hari Senin (4/6/2018) di dua kota secara paralel, yaitu Purbalingga dan Jakarta.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu; Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga, kemudian HIS, Kabag ULP Pemkab Purbalingga; HK, swasta; LN, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.
KPK mengetahui dugaan TSD memerintahkan HIS untuk membantu LN dalam lelang proyek pembangunan kawasan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.
"LN dan HK menggunakan PT SBK untuk maju dalam lelang proyek tersebut," ujar Agus.
Adapun, Agus melanjutkan, pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan tersebut, TSD diduga mengancam akan memecat HIS jika tidak membantu LN.
Pada pertengahan Mei, 2018 TSD diduga meminta komitmen fee sebesar Rp500 juta, yang disanggupi oleh LN.
Dengan demikian, pada 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ulang proyek pembangunan kawasan Islamic Center tahun 2018.
Senin (4/6/2018), HK meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada staf HK lainnya yang berada di Purbalingga.
"Uang tersebut kemudian dicairkan ke staf HK melalui Bank BCA (menit 4.14) Purbalingga dan sesuai permintaan HK uang tersebut kemudian diserahkan kepada AN9," ujar Agus.
Sekitar pukul 17.00 wib, lanjutnya, AN menemui HS di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, yang diduga untuk melakukan penyerahan uang.
"Saudara AN diduga menyerahkan uang Rp100 juta tersebut kepada HIS di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh saudara HIS. Setelah penyerahan uang AN dan HIS berpisah," papar Agus.
Tim KPK kemudian mengamankan AN di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center. Sementara itu, TSD diamankan bersama TP di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 wib.
"Tim lainnya mengejar HIS yang bergerak ke kantor Sekda komplek Pemkab Purbalingga," lanjut Agus.
Dari tangan HIS, KPK mengamankan uang senilai Rp100 juta yang dimasukkan ke dalam amplop coklat dan dibungkus plastik kresek berwarna hitam.
Ke-empat tersangka kemudian dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Di tempat berbeda, tim OTT lainnya secara paralel di Jakarta mengamankan LN dan HK di dua lokasi terpisah.
Adapun, pada pukul 18.20 wib, LN berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Jakarta Timur, dan HK di lobby sebuah hotel Jakarta Pusat. Keduanya langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan.
Seperti diketahui, empat orang yang diamankan di Purbalingga tiba di gedung KPK pagi ini sekitar pukul lima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.