Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muat Logo atau Nomor Saja, Parpol Dianggap Tak Kampanye di Luar Jadwal

Lembaga penyelenggara pemilihan umum akhirnya mendefinisikan citra diri peserta Pemilu Legislatif 2019 mencakup logo dan nomor urut partai politik.
 Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (5/6/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (5/6/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga penyelenggara pemilihan umum akhirnya mendefinisikan citra diri peserta Pemilu Legislatif 2019 mencakup logo dan nomor urut partai politik.

Dengan atribusi kumulatif 'dan', maka parpol dianggap tidak melakukan kampanye di luar jadwal apabila memasang di alat peraganya salah satu dari logo atau nomor urut.

Sebelumnya, citra diri didefinisikan meliputi logo atau nomor urut parpol sehingga apabila memuat salah satunya dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan peserta pileg adalah parpol yang telah ditetapkan nomor urutnya. Menurutnya, logo parpol ada sejak parpol lahir, sedangkan nomor urut ditetapkan hanya ketika mengikuti sirkulasi pemilu 5 tahun sekali.

"Logo parpol tanpa nomor bukan peserta pileg. Sebab itu citra diri adalah logo dan nomor urut," katanya saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Kontras dengan KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar tetap berpendapat bahwa citra diri mencakup logo atau nomor urut parpol. Logo, kata dia, diatur lewat UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, sedangkan ketika parpol sudah menjadi peserta pileg tunduk pada UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena itu kami berpendapat definisi kampanye kembali ke Pasal 1 angka 35 UU Pemilu," ujarnya.

Menanggapi perbedaan itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengingatkan bahwa peraturan Bawaslu harus mengacu kepada peraturan KPU. Alhasil, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019 mesti diubah selaras dengan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.

"Kalau KPU buat rumusan A maka Bawaslu buat itu. Kalah salah, yang salah KPU-nya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper