Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga penyelenggara pemilihan umum akhirnya mendefinisikan citra diri peserta Pemilu Legislatif 2019 mencakup logo dan nomor urut partai politik.
Dengan atribusi kumulatif 'dan', maka parpol dianggap tidak melakukan kampanye di luar jadwal apabila memasang di alat peraganya salah satu dari logo atau nomor urut.
Sebelumnya, citra diri didefinisikan meliputi logo atau nomor urut parpol sehingga apabila memuat salah satunya dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan peserta pileg adalah parpol yang telah ditetapkan nomor urutnya. Menurutnya, logo parpol ada sejak parpol lahir, sedangkan nomor urut ditetapkan hanya ketika mengikuti sirkulasi pemilu 5 tahun sekali.
"Logo parpol tanpa nomor bukan peserta pileg. Sebab itu citra diri adalah logo dan nomor urut," katanya saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Kontras dengan KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar tetap berpendapat bahwa citra diri mencakup logo atau nomor urut parpol. Logo, kata dia, diatur lewat UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, sedangkan ketika parpol sudah menjadi peserta pileg tunduk pada UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena itu kami berpendapat definisi kampanye kembali ke Pasal 1 angka 35 UU Pemilu," ujarnya.
Menanggapi perbedaan itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengingatkan bahwa peraturan Bawaslu harus mengacu kepada peraturan KPU. Alhasil, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019 mesti diubah selaras dengan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.
"Kalau KPU buat rumusan A maka Bawaslu buat itu. Kalah salah, yang salah KPU-nya," kata dia.