Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas, tidak bertujuan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam keterangannya, Kamis (31/5/2018), anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat antikorupsi RUU KUHP karena dianggap memperlemah KPK.
“Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK. Disebut memperlemah kalau kewenangannya dikurangi, kalau tidak dikurangi enggak memperlemah. Kalau kewenangannnya ditambah, juga enggak memperkuat,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan sikap dari KPK dan penggiat LSM Anti Korupsi akan dipertimbangkan, tanpa kemudian memenuhi tuntutannya mencabut semua delik korupsi dari RUU KUHP.
Sebagai jalan keluarnya, lanjut Arsul, pihaknya membuat ketentuan peralihan atau penutup yang menegaskan adanya delik-delik tertentu dalam RUU KUHP itu tidak mengurangi kewenangan kelembagaan dalam tugas-tugas penegakan hukum yang oleh UU diberikan kepada lembaga tersebut.
Bahkan kalau perlu ditegaskan, tambah Arsul, bahwa lembaga tersebut berwenang menerapkan pasal-pasal. Misalkan kasus narkoba oleh BNN, korupsi oleh KPK yang ada dalam RUU KUHP.
Baca Juga
“Kalau itu bunyi UU, maka sebetulnya penguatan KPK karena bisa menggunakan UU Tipikor maupun pasal korupsi dalam KUHP,” katanya.
Arsul menjelaskan perkembangan pembahasan RUU yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang, saat ini posisinya tinggal melakukan perbaikan rumusan-rumusan yang dihasilkan oleh Tim Perumus (Timus) pada dua masa sidang lalu.
Perbaikan rumusan itu diperlukan supaya tidak menimbulkan pasal karet. Selain itu, ada pasal-pasal yang masih menimbulkan kontroversi, kini ditegaskan arahnya, misalnya tentang pasal penghinaan Presiden.
Baik panitia kerja pemerintah maupun DPR sepakat perlunya pasal penghinaan Presiden, namun tidak boleh menabrak keputusan MK. Pemerintah pun menerima usulan fraksi-fraksi agar pasal itu menjadi delik aduan.
Kemudian pasal yang juga dikritisi yaitu tentang perbuatan cabul sesama jenis (LGBT), pemerintah menghaluskan rumusannya. Sehingga dalam satu pasal itu perbuatan cabul akan dihukum, baik dilakukan sesama jenis maupun terhadap lawan jenis.
Menurut Arsul, ini tidak terkesan diskriminatif, karena siapapun yang melakukan cabul kepada siapapun akan kena pidana.