Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat soal Revisi Undang-undang Terorisme.
Yasinna pun meyakini pada hari ini, Jumat (25/5/2018), revisi UU Terorisme akan disetujui dalam rapat paripurna.
"Insya Allah (dibawa ke paripurna)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, tadi malam, Kamis (24/5/2018).
Dirinya optimistis keputusan paripurna hari ini akan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat oleh seluruh fraksi di DPR.
"Musyawarah," ucapnya.
Hingga tadi malam, Pansus DPR yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru.
Baca Juga
Selain ada konten pencegahan juga ada tim pengawas, pemulihan korban, dan keterlibatan TNI.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i mengemukakan hal itu di sela-sela rapat Tim Perumus RUU Terorisme. Pada UU No.15/2003 kontennya hanya memuat penindakan.
“Ini sudah tak cukup lagi menampung kebutuhan hukum terkini. Padahal, kita tahu penindakan ini tidak bisa menyelesaikan masalah. Selalu ada reproduksi teroris-teroris baru. Maka kita bangun konstruksi yang baru,” katanya.
Pencegahan adalah isu penting dalam RUU Terorisme tersebut. Pencegahan yang dimaksud bisa berupa kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
“Dengan aksi pencegahan, mereka yang terpapar atau terhasut para teroris, bisa mengurungkan niatnya melakukan teror di tengah masyarakat,”tambah Muhammad.