Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah menjalani pemeriksaan terhadap Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat dan beberapa terduga lainnya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Rabu (23/5/2018) di Kabupaten Buton Selatan.
Adapun, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus tersebut sejak 18 April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"KPK mengamankan sebelas orang, yaitu AFH (Bupati Buton Selatan periode 2017-2022), YSN (ajudan AFH), TK (swasta/kontraktor PT. DBM), MSR (sopir AFH), ASW (pegawai PT BRI sekaligus orang kepercayaan TK), F (swasta sekaligus keponakan dari TK), E (bendahara sekretariat Pemkab Buton Selatan), T (pengurus proyek Kabupaten Buton Selatan), A, C, dan S (konsultan politik)," papar Komisioner KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).
Berikut kronologi peristiwa OTT KpK terhadap Agus Feisal Hidayat beserta sebelas orang lainnya tersebut:
Pada Selasa (22/5) siang sekitar pukul 13.30, KPK mendapat informasi ada permintaan dari TK kepada ASW untuk menyediakan uang Rp200 juta agar diberikan kepada YSN.
Terpantau penggunaan kalimat "ambilkan itu kori dua riteng" yang oleh tim KPK dihubungkan dengan uang senilai Rp200 juta.
"Sekitar pukul dua siang, YSN bertemu dengan ASW di Bank BRI daerah Bau Bau. Lalu, sekitar pukul 14.50 WITA. YSN terpantau keluar dari Bank BRI dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp200 juta rupiah," ujar Basaria.
Pada Rabu (23/5) sore, lanjutnya, sekitar pukul 16.00 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah dinas bupati Buton Selatan. Tim lain kemudian mengamankan TK di kediamannya.
Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 tim KPK mengamankan AFH bersama dengan MSR, A, dan E di rumah dinas Bupati Kabupaten Buton Selatan, F diamankan di kediaman TK, S dan C diamankan di kediaman S, dan T diamankan di kediamannya sendiri.
Selain mengamankan sebelas orang tersebut, tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp409 juta dari S dan C yang diduga termasuk uang yang dibawa YSN dari Bank BRI sehari sebelumnya.
Selain uang, tim KPK menemukan bukti alat kampanye pemilihan gubernur Sultra salah satu pasangan calon ditemukan di rumah S yang merupakan konsultan politik.
Basaria menjelaskan, setelah ditangkap, sebelas pihak yang diamankan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau. "Untuk perkembangan informasi, akan disampaikan sekitar tiga hari mendatang," lanjut Basaria.