Kabar24.com, JAKARTA — Seluruh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kompak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan rencana membuat larangan bagi bekas narapidana korupsi untuk maju dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai larangan tersebut bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya, peraturan KPU (PKPU) tidak dapat membuat norma baru yang berbeda dari ketentuan dalam UU.
"Komisi II tak setuju PKPU ditambah-tambahi soal ini. PKPU hanya melaksanakan aturan lebih tinggi," katanya saat beraudiensi dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Rambe mengaku dirinya sebagai Anggota DPR tersinggung dengan larangan tersebut. Seolah-olah, kata dia, politisi Senayan dan kader partai politik berasal dari kalangan bekas koruptor.
"Memang tak ada orang yang bersih. Tapi jangan beranggapan anggota DPR suka sama korupsi," ucapnya.
Meski demikian, Rambe mengakui bahwa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR tidak lagi mengikat KPU untuk menyusun PKPU. Namun, dia menegaskan sikap Komisi II DPR tetap menolak klausul tersebut.
Baca Juga
"Sikap kami terang. Terserah kalau pendapat kami tak mau didengar KPU. Untuk soal ini kita putus hubungan dengan KPU!" ujar politisi Partai Golkar ini.
KPU telah merumuskan dalam Rancangan PKPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019 yang berisi larangan bekas narapidana kasus tindak pidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pileg 2019. Adapun, UU Pemilu membolehkan bekas terpidana maju sebagai caleg asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik pernah dihukum.
Selain eks koruptor, larangan mendaftar sebagai caleg diberlakukan bagi mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Soal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistemik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.