Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rita Widyasari akan Hadirkan Saksi Meringankan

Bupati non-aktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengatakan akan menghadirkan dua saksi pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Bupati non-aktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengatakan akan menghadirkan dua saksi pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Seperti diketahui, Rita diduga menerima suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun atau Abun, sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi dari urusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Saksinya meringankan. Harusnya tiga. Kata pengacaraku tadi yang satunya ga bisa karena yang dua ini udah di BAP. Terus besoknya yang adiknya dari Hani. Yang katanya suamiku ngancem," paparnya sebelum persidangan.

Perlu diketahui, Hani merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari di persidangan sebelumnya.

Saat itu, saksi mengatakan, Endri Elfran Syafril atau Beni, suami tersangka, memberikan ancaman kepada adiknya.

Beni sendiri sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada April 2018.

Mengenai saksi dari pihaknya, Rita mengatakan terdapat saksi yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) tetapi tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Katanya kan yang sekarang ini sudah di BAP sebenarnya, tapi ga dihadirkan JPU, setelah itu, ga bisa digantiin sama yang BAP. Gitu katanya, ga ngerti juga aku," tutur Rita.

Selain mengatakan akan menghadirkan tujuh orang saksi, Rita Widyasari juga menyebut ada saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan pihaknya.

"Insyaallah akan dihadirkan tujuh saksi meringankan. Di luar dari [saksi] ahli. Ada ahli tata negara, satu lagi ahli hukum pidana," ujarnya.

Dia melanjutkan, saksi yang sudah di BAP adalah Pegawai Negeri Sipil yang dulu berdinas di Dinas Pendapatan daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda),

"Dulu di Dispenda, sekarang di Dispektorat. Terus satunya lagi di pertanahan untuk kasus Abun," ucap Rita soal saksi tersebut.

Adapun, dalam perkara ini, Rita Widyasari diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper