Bisnis.com, JAKARTA -- Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN) harus dapat melakukan langkah-langkah antisipasi teror meskipun revisi UU Anti Terorisme belum disahkan.
Kepala Pusat Studi Keamanan Nasional dan Global Universitas Padjajaran Yusa Djuyandi menyatakan polisi dan BIN harus bisa melakukan langkah-langkah antisipasi teror jika telah mendeteksi pelaku terduga teroris.
"Jika belum ada UU yang melegalkan Polri dan intelijen untuk bertindak cepat untuk menangkap setelah mengetahui adanya rencana serangan, maka mereka dapat melakukan upaya pencegahan lain," ujarnya, seperti dilansir Antara, Rabu (16/5/2018).
Menurut Yusa, aparat dapat menggalakkan sistem peringatan dini terhadap objek yang akan disasar serta mengawasi gerakan para terduga pelaku.
Selama ini, Polri dan BIN bisa mendeteksi para terduga pelaku terorisme tapi terbatasi kewenangan penindakan. Dia melanjutkan jika BIN sudah mengetahui adanya rencana aksi terorisme, maka lembaga itu juga seharusnya bisa berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk melakukan upaya preventif serta persuasif.
Upaya preventif dan persuasif itu dapat dilakukan dengan mengintensifkan komunikasi terbuka dalam rangka deradikalisasi.
"Bukankah program ini juga menjadi salah satu upaya preventif pemerintah untuk menghapuskan perilaku radikal? Jika tidak dijalankan, berarti ada yang salah dengan pengimplementasian kebijakan ini," papar Yusa.
Aksi pengeboman di Mapolrestabes Surabaya sebagai teror lanjutan disebut membuat publik bertanya-tanya seberapa cepat, efektif, dan efisien atas kerja polisi serta BIN dalam mengawasi dan mengantisipasi serangan teror.
"Boleh dikatakan dengan adanya tragedi teror di Surabaya, polisi dan BIN menunjukkan cara kerja mereka yang belum efisien. Kekhawatiran kita adalah bagaimana kemudian mereka siap untuk meminimalisir gangguan keamanan serupa dan bisa mengurangi adanya kegelisahan masyarakat," tambahnya.
Seperti diketahui, revisi UU Anti Terorisme belum rampung dan masih dibahas di DPR. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan jika beleid ini tidak juga kelar pada masa sidang selanjutnya, maka dia akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).