Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy menyatakan dirinya telah menginstruksikan kepada Fraksi PPP di DPR untuk menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme sebelum Lebaran 2018.
Pernyataan itu disampaikan oleh Romahurmuzy dalam acara lokakarya nasional anggota DPRD PPP se-Indonesia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (15/5/2018) yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPR RI untuk segera selesaikan RUU Terorisme sebelum Lebaran ini agar negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan tindakan preemptif yang terukur," katanya.
Tindakan preemptif yang dimaksud antara lain untuk diterapkan kepada sekitar 500 orang yang diduga oleh polisi terkait dengan ISIS yang sudah kembali ke Indonesia dan tidak bisa ditindak oleh UU terorisme yang berlaku saat ini.
"Kalau kita lihat mendesaknya itu memang ada karena UU terorisme yang sekarang masih berlaku diawali sebuah Perppu [Peraturan Pengganti Undang-undang]," tutur Romahurmuzy.
Dengan demikian, menurutnya, Presiden tidak harus menerbitkan Perppu lagi. PPP akan menyanggupi dan sejalan dengan permintaan Presiden untuk merampungkan RUU Tindak Pidana Terorisme sebelum Lebaran 2018.
Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan akan mengeluarkan Perppu terkait terorisme pada Juni 2018 apabila DPR dan kementerian terkait tidak merampungkan RUU Tindak Pidana Terorisme.
Dia telah meminta DPR dan kementerian-kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan sejak Februari 2016 untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya yaitu 18 Mei 2018.