Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menjamin TNI tidak akan berlaku sewenang-wenang jika dilibatkan dalam pemberantasan terorisme yang rencananya secara teknis diatur dalam Undang-undang Terorisme yang baru.
Rencana melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme mencuat kembali dalam wacana percepatan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.
Percepatan revisi regulasi itu disetujui setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto dengan sejumlah pimpinan partai politik setelah bertemu di rumah dinas Menko Polhukam pada Senin (14/5).
“Maka rasionalitasnya adalah TNI harus dilibatkan dengan aturan-aturan tertentu. Jangan sampai kekhawatiran-kekhawatiran masa lalu TNI akan superior akan kembali ke orde-orde sebelumnya. Saya jamin tidak akan ke sana. Itu sudah selesai masa itu,” kata Wiranto menegaskan.
Menurut dia, masalah terorisme harus dihadapi secara serius dan total. Dia menyayangkan jika TNI tidak bisa ikut memberangus terorisme melalui regulasi tersebut.
“Jangan sampai ada hal seperti ini [kasus terorisme Surabaya] TNI tidak bisa bergerak. Artinya aparat keamanan ada kegiatan terorisme menghadapi dengan tangan terborgol. Itu tidak lazim. Kira-kira semangatnya seperti itu,” ujarnya.