Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah enggan melibatkan masyarakat umum dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme yang rencananya akan melibatkan TNI dalam pemberantasan musuh kemanusian tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto dan petinggi partai politik pendukung pemerintah menyepakati percepatan revisi regulasi tersebut.
Wiranto bertemu dengan para sekretaris jenderal partai pendukung pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah kasus teror bom yang terjadi di Surabaya di rumah dinas Menko Polhukam, Senin (14/5/2018) siang.
Dia mengatakan, DPR yang diwakili para fraksi maupun sekretaris jenderal partai politik melakukan inisiatif bersama melakukan pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu pun diwacanakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, yang rencananya secara teknis akan diatur Undang-undang Terorisme yang baru.
Wiranto mengatakan secara teknis pihaknya tidak akan menjelaskan kepada masyarakat sekarang, tapi nanti saat hasil revisi itu hadir. Pemerintah pun enggan melibatkan masyarakat umum ke dalam diskursus tersebut.
“Kita tidak akan libatkan masyarakat masuk ke dalam diskursus masalah ini. Terlalu awam untuk nanti ditanggapi masyarakat. Bukan berarti merendahkan masyarakat,” ujarnya.
Dia beralasan, DPR yang akan merumuskan revisi dari aturan tersebut juga wakil rakyat yang dapat dipercaya memberikan yang terbaik.
“Tapi intinya adalah kita sepakat bersama, kita sepaham, kita mufakat bahwa ini harus dihadapi bersama. Tidak ada lagi main-main menghadapi terorisme. Serius sungguh-sungguh dan bersama-sama,” imbuhnya.