Kabar24.com, JAKARTA — Menyikapi sejumlah kasus terorisme dengan modus baru bom bunuh diri di Surabaya yang melibatkan keluarga, Pemerintah menyatakan TNI perlu terlibat dalam penanganan terosime dengan payung hukum yang jelas.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di rumah dinasnya sesaat setelah bertemu dengan pimpinan partai politik pendukung pemerintah.
“Dalam hal ini kita tentu membutuhkan payung hukum yang jelas, membutuhkan keterlibatan TNI, juga dibenarkan oleh hukum,” ujarnya, Senin (14/5/2018).
Dia menyebut, bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan beberapa pernyataan terkait masalah terorisme ini diantaranya untu melakukan langkah-langkah yang tegas dan keras.
“Bahkan dikatakan [presiden] tidak ada tempat bagi terorisme di Indonesia. Sehingga telah memerintahkan aparat keamanan di indonesia untuk mengambil langkah lebih tegas untuk membasmi kegiatan terorisme di Indonesia,” katanya.
Payung hukum itu, lanjutnya, merupakan kegiatan antara pemerintah dan DPR yang belum selesai yaitu merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.
“Ini belum selesai. Selama dua tahun kita garap belum selesai. Pagi ini kita bincangkan itu agar cepat selesai,” ujarnya.
Sebagai gambaran, Wiranto bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik untuk menyepakati penyelesaian regulasi tersebut.