Kabar24.com, JAKARTA — Frederich Yunadi mengatakan dirinya menyesal dengan bukti yang ditunjukkan dr. Bimanesh Sutarjo, terdakwa dalam sidang kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Dalam persidangan dr. Bimanesh menunjukkan bukti potongan foto atau screenshot kepada Majelis Hakim. Menurutnya, bukti tersebut adalah bentuk kerja sama antara dirinya dan KPK.
Frederich yang berstatus sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian terus terang mengenai rasa sesalnya terhadap dr. Bimanesh yang berbalik menyerang dirinya di persidangan menggunakan bukti screenshot tersebut.
"Yang membuat saya menyesal adalah kenapa Bimanesh berbalik menyerang saya, dan menunjukkan screenshot di mana dr Bimanesh ada kerja sama dengak KPK," ujarnya seusai sidang.
Saat di persidangan, Frederich Yunadi mengaku dirinya tidak tahu mengenai screenshot yang ditunjukkan oleh Bimanesh. Frederich justru mempertanyakan perkataan Bimanesh mengenai kerja sama antara dirinya dan KPK.
"Kalau dia [Bimanesh] ada kerja sama dengan KPK kenapa ditahan? Kenapa jadi terdakwa? Gampang, kan?" jelasnya.
Selain itu, terkait dengan bukti surat permohonan pengajuan daftar pencarian orang (DPO) dari KPK untuk Setya Novanto yang juga menjadi bukti di persidangan, Frederich mengatakan surat tersebut digunakan untuk mengelabui pihaknya.
"Tadi dalam pembuktiannya KPK menunjukkan surat permohonan untuk memasukkan [Setya Novanto] ke dalam daftar DPO. Apakah jika sudah diajukan sebagai DPO seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO? Berarti dalam hal ini [KPK] ingin mengelabui orang," paparnya.
Terkait dengan "serangan" terus menerus dr. Bimanesh terhadap Frederich Yunadi di persidangan, saksi menyatakan bahwa dirinya masih heran dengan hal tersebut.
"Saya sangat heran mengapa dr. Bimanesh itu menyerang saya terus. Saya dulu yang bantu dia [Bimanesh] mengatur agar hanya dua orang wartawan yang boleh masuk ke ruang VIP Pak Novanto. Saya sudah melakukan apa yang dia minta," ujar Frederich.