Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi tervonis perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (4/5/2018).
“Iya benar, tapi belum tahu pukul berapa akan diberangkatkan dari Jakarta,” kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi Jumat (4/5/2018).
Kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya mengatakan kemungkinan Setya akan dieksekusi pada siang ini.
“Sebenarnya belum ada kepastian, tapi mungkin pukul 09.00,” kata dia.
Saat ini, Setya Novanto masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Jakarta. Eksekusi putusan terhadap Setya dilakukan setelah mantan Ketua DPR itu memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
KPK pun sebelumnya juga memutuskan tidak mengajukan banding. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga
Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.