Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPR: Masyarakat Harus Proaktif Rekam KTP Elektronik

Ketua DPR Bambang Soesatyo khawatir jutaan pemilih tak dapat mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 gara-gara tidak proaktif dalam proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan keterangan pers terkait rencana Lomba Kritik DPR 2018 bersama pakar komunikasi politik Effendi Gazali, pengamat politik Siti Zuhro dari LIPI (Kiri)  serta budayawan Bambang Wibawarta (kanan)./JIBI-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan keterangan pers terkait rencana Lomba Kritik DPR 2018 bersama pakar komunikasi politik Effendi Gazali, pengamat politik Siti Zuhro dari LIPI (Kiri) serta budayawan Bambang Wibawarta (kanan)./JIBI-John Andi Oktaveri

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo khawatir jutaan pemilih tak dapat mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 gara-gara tidak proaktif dalam proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Menurutnya, kepemilikan KTP-el sangat terkait dengan hak politik setiap warga negara untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Pernyataan Bambang itu sebagai respons atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data KTP-el. Menurut perkiraan, jumlah mereka yang belum melakukan perekaman KTP-El mencapai 11 juta.

“Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar  dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang di Gedung DPR, Kamis (3/5/2018).

Bamsoet tak hanya meminta masyarakat proaktif, tetap juga mendorong Kemendagri membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data KTP-el.

“Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki KTP-el. Sinkronisasi itu harus segera dituntaskan untuk memastikan pemilih tidak kehilangan hak mereka dalam pemilu.

“Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 [Pemilu] seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” ujarnya.

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menjamin setiap warga negara yang berumur 17 tahun atau sudah menikah mempunyai hak pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper