Kabar24.com, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo khawatir jutaan pemilih tak dapat mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 gara-gara tidak proaktif dalam proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Menurutnya, kepemilikan KTP-el sangat terkait dengan hak politik setiap warga negara untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Pernyataan Bambang itu sebagai respons atas temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data KTP-el. Menurut perkiraan, jumlah mereka yang belum melakukan perekaman KTP-El mencapai 11 juta.
“Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang di Gedung DPR, Kamis (3/5/2018).
Bamsoet tak hanya meminta masyarakat proaktif, tetap juga mendorong Kemendagri membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data KTP-el.
“Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Baca Juga
Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki KTP-el. Sinkronisasi itu harus segera dituntaskan untuk memastikan pemilih tidak kehilangan hak mereka dalam pemilu.
“Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 [Pemilu] seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” ujarnya.
Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menjamin setiap warga negara yang berumur 17 tahun atau sudah menikah mempunyai hak pilih.