Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Siap Diberi Sanksi Jika Dinilai Langgar Aturan Pemilu

Partai Solidaritas Indonesia menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar aturan Pemilu.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah) didampingi anggota panitia seleksi independen bakal calon legislatif (bacaleg) PSI, Mari Elka Pangestu (kiri), Goenawan Mohamad (kedua kiri), Mahfud MD (kedua kanan) dan Neng Dara Affiah (kanan) dalam konferensi pers, Minggu (22/4). PSI menggelar tes wawancara secara terbuka terhadap bacaleg./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah) didampingi anggota panitia seleksi independen bakal calon legislatif (bacaleg) PSI, Mari Elka Pangestu (kiri), Goenawan Mohamad (kedua kiri), Mahfud MD (kedua kanan) dan Neng Dara Affiah (kanan) dalam konferensi pers, Minggu (22/4). PSI menggelar tes wawancara secara terbuka terhadap bacaleg./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar aturan Pemilu.

Juru bicara bidang hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kamaruddin mengatakan partainya siap menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melanggar peraturan Pemilu.

"Tetapi, ini masih debatable," ujarnya setelah memberikan keterangan di Bawaslu DKI Jakarta, seperti dilansir dari Tempo, Rabu (2/5/2018).

PSI diduga mencuri start kampanye dengan memasang iklan di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Adapun kampanye peserta Pemilu baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018.

Iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam iklan tersebut, PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri jilid dua bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.

Kamaruddin mengakui iklan tersebut memang sengaja dipasang PSI. Namun, dia mengklaim iklan tersebut bukan ditujukan untuk kampanye.

Menurut Kamaruddin, melalui iklan tersebut partainya menyodorkan alternatif cawapres dan menteri kabinet Jokowi jilid dua.

"Cuma itu dikualifikasikan melanggar atau tidak, itu akan dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu Pusat," tuturnya.

Kamaruddin menuturkan selain dipasang di Jawa Pos, iklan tersebut dipasang di beberapa media cetak lain anak perusahaan Jawa Pos. Sebagai partai anak muda, lanjutnya, PSI siap mempertanggungjawabkan iklan tersebut. Jika dianggap tidak melanggar, PSI akan tetap memasang iklan tersebut. 

"Partai anak muda kalau tak iklan ya kalah lah sama partai tua," tutur Kamaruddin.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terkait pemasangan iklan PSI tersebut. Pasalnya, mengacu pada surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2018, dijelaskan bahwa peserta Pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Hanya boleh sosialisasi di internal partai saja," terangnya.

Mengacu pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai yang melanggar aturan tersebut bisa dipidanakan. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper