Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI UU BUMN: Pelat Merah Go Public Harus Terapkan Tata Kelola yang Baik

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa badan usaha milik negara atau BUMN mesti menerapkan tata kelola perusahaan yang baik apabila masuk ke pasar modal.
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa badan usaha milik negara atau BUMN mesti menerapkan tata kelola perusahaan yang baik apabila masuk ke pasar modal.

“Perusahaan yang menjual saham ke publik harus siap dinilai oleh publik secara periodik,” katanya dalam sidang uji materi UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Wahiduddin mengatakan pelepasan saham BUMN ke pasar modal diatur a.l. lewat UU BUMN dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurutnya, korporasi yang melantai di bursa saham tidak hanya akan meraup modal tambahan dari publik, tetapi juga menanggung sejumlah konsekuensi.

Perusahaan terbuka, ujar Wahiduddin, harus mengubah anggaran dasar, menyusun laporan keuangan berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) tiap 3 bulan, hingga mengubah struktur organisasi.

Sejumlah struktur baru seperti sekretaris perusahaan, direktur, komisaris independen, dan komite audit harus dibentuk.

“Kalau kemudian saham perusahaan [BUMN] go public itu dikuasai individu dan korporasi kapitalis swasta nasional dan asing, apakah masalahnya di norma atau praktik?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Surakarta (Unsa) Agus Trihatmoko yang menjadi ahli pemohon uji materi UU BUMN.

Dalam keterangannya, Agus mengklaim mayoritas saham perusahaan pelat merah di pasar modal tidak dikuasai oleh masyarakat Indonesia, melainkan oleh swasta asing.

Namun, Agus sependapat dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams bahwa BUMN yang masuk pasar modal dapat digiring menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Dia tidak mempermasalahkan norma tentang BUMN yang go public, tetapi mencemaskan saham publiknya jatuh ke tangan asing.

“Normanya sudah benar. Tapi di situasi perekonomian saat ini kepemilikannya tidak oleh rakyat,” ujarnya.

Agus menjadi ahli dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri dan Putut Prabantoro selaku pemohon perkara No. 14/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi. Keduanya menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN yang menjelaskan fungsi BUMN sebagai pemberi sumbangan penerimaan negara dan pengejar keuntungan.

Pemohon juga meminta pengujian  Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang mengamanatkan perubahan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan pelat merah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper