Kabar24.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa badan usaha milik negara atau BUMN mesti menerapkan tata kelola perusahaan yang baik apabila masuk ke pasar modal.
“Perusahaan yang menjual saham ke publik harus siap dinilai oleh publik secara periodik,” katanya dalam sidang uji materi UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Wahiduddin mengatakan pelepasan saham BUMN ke pasar modal diatur a.l. lewat UU BUMN dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurutnya, korporasi yang melantai di bursa saham tidak hanya akan meraup modal tambahan dari publik, tetapi juga menanggung sejumlah konsekuensi.
Perusahaan terbuka, ujar Wahiduddin, harus mengubah anggaran dasar, menyusun laporan keuangan berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) tiap 3 bulan, hingga mengubah struktur organisasi.
Sejumlah struktur baru seperti sekretaris perusahaan, direktur, komisaris independen, dan komite audit harus dibentuk.
“Kalau kemudian saham perusahaan [BUMN] go public itu dikuasai individu dan korporasi kapitalis swasta nasional dan asing, apakah masalahnya di norma atau praktik?” tanyanya.
Baca Juga
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Surakarta (Unsa) Agus Trihatmoko yang menjadi ahli pemohon uji materi UU BUMN.
Dalam keterangannya, Agus mengklaim mayoritas saham perusahaan pelat merah di pasar modal tidak dikuasai oleh masyarakat Indonesia, melainkan oleh swasta asing.
Namun, Agus sependapat dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams bahwa BUMN yang masuk pasar modal dapat digiring menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dia tidak mempermasalahkan norma tentang BUMN yang go public, tetapi mencemaskan saham publiknya jatuh ke tangan asing.
“Normanya sudah benar. Tapi di situasi perekonomian saat ini kepemilikannya tidak oleh rakyat,” ujarnya.
Agus menjadi ahli dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri dan Putut Prabantoro selaku pemohon perkara No. 14/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi. Keduanya menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN yang menjelaskan fungsi BUMN sebagai pemberi sumbangan penerimaan negara dan pengejar keuntungan.
Pemohon juga meminta pengujian Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang mengamanatkan perubahan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan pelat merah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.