Bisnis.com, JAKARTA - Proses sertifikasi halal dinilai perlu dilakukan bertahap karena terkait dengan jumlah produk konsumsi yang beredar di pasar.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pentahapan tersebut sebagaimana amanah yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Penahapan ini sebagaimana amanah yang tercantum dalam RPP itu diberikan perannya kepada peraturan menteri dalam hal ini menteri agama untuk menjelaskan dan merinci pentahapan seperti apa. Tidak hanya terkait demgan produknya tapi juga waktunya,” ujarnya seusai rapat terkait sertifikasi produk halal di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/4/2018).
Proses penahapan itu, lanjut Menag, merupakan kesamaan persepsi kementerian dan lembaga terkait dalam melihat sejumlah norma yang diatur terkait sertifikasi produk halal.
“Lingkup yang harus disertifikasi begitu luas dan kita juga harus melihat kemampuan dari MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan sejumlah lembaga pemeriksa halal, dan sejumlah auditor halal yang ada, maka perlu adanya penahapan, agar ada skala prioritas mana saja produk yang perlu disertifikasi dan mana yang menyusul berikutnya,” kata Lukman.
Di sisi lain, ujarnya, RPP tersebut harus secepatnya diundangkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat bekerja.
Lebih jauh Menag mengakui bahwa kewenangan yang diberikan kepada menteri agama dalam sertifikasi produk halal harus berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Terkait dengan RPP itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dalam proses finalisasi. “Finalisasi perpres tentang produk jaminan halal, RPP. Jadi nanti sudah ada UU-nya, dalam pelaksanaannya ada PP-nya, kita finalisasi tadi untuk kelanjutan revisi.”
Kelak, lanjut Wapres, dengan regulasi itu masyarakat khususnya kaum muslim akan terjamin sekaligus mempermudah para pengusaha dalam ketentuan produk halal. “Prosesnya tidak menyulitkan. intinya itu.”