Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pemda Belum Miliki Regulasi Iklan Rokok

Hingga kini masih banyak pemda yang belum memiliki regulasi pengendalian atau pengaturan iklan rokok.
reklame jenis LED/istimewa
reklame jenis LED/istimewa

Bisnis.com, DENPASAR—Hingga kini masih banyak pemda yang belum memiliki regulasi pengendalian atau pengaturan iklan rokok.

Kepala Subdit Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Zamhir Setiawan mengatakan kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat termasuk anak-anak sangat rentan terdampak tayangan iklan rokok baik di media luar ruang maupun media digital.

Dia menyebut sebenarnya sudah ada payung hukum seperti PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

“Aturan sudah ada, tinggal bagaimana pemda mengakomodasi membuat perda untuk implementasinya,” katanya dalam ketreangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (28/4/2018).

Saat workshop Pengendalian Rokok dengan Petaruran Sistem Penjualan dan Pelarangan Iklan, Sponshorsip (TAP BAN) di Kuta, Zamhir mentatakan jumlah kabupaten dan kota di Tanah Air mencapai 500-an lebih, tapi baru 8 atau 9 daerah yang memiliki perda pengendalian rokok.

Selain menyoroti minimnya regulasi di daerah tersebut, Zamhir juga menyinggung soal pengawasan atau implementasi terhadap aturan tersebut, mislanya dipasang di area kawqasan tanpa rokok (KTR).

Intinya, bukan melarang orang merokok, tetapi memberikan batasan di mana tidak boleh merokok seperti di kawasan hotel, restoran, tempat ibadah, angkutan umum dan lainnya.

Menurutnya, implementasi aturan tersebut memerlukan komitmen pemda dalam melakukan pengawasan meskipun terkadaang sudah ada aturan namun impmentasinya tidak jalan

Zamhir mengakui proses pembuatan aturan tidaklah berjalan cepat, membutuhkan waktu pembahasan dan proses. Yang kedua, pentingnya mempertegas komitmen pemerintah daerah bersama eksekutif.

Disinggung, soal masih banyaknya iklan rokok bertebaran baik di luar ruang maupun media ruang, meskipun aturan mengatur secara tegas, kata Zamhir sepenuhnya terkait dengan tingkat kesadaran masyarakat dan tanggungjawab penuh atau kesadaran diri dan masyarakat.

Di hadapan peserta workshop Zamhir kembali menegaskan, betapa besar pengaruh iklan rokok terhadap gaya pergaulan anak muda zaman sekarang. Dari survei yang dilakukan, 40%-60% responden mengatakan setelah melihat iklan rokok dorongan untuk merokok sangat besar sehingga anak-anak belajar menjadi perokok pemula.

Pembicara lainnya, Farah Tayba dari Australia-Indonesia Center Advisory Board, Departemen of Foreign Affairs and Trade Health Unit Australia memberi perbandingan di negaranya sudah melarang iklan rokok di media luar ruang atau lewat iklan di media cetak, elektronik dan online.

Dia berharap melalui ajang workshop peserta saling bertukar pengalaman tentang bagaimana cara terbaik menekan orang untuk berhenti merokok.

“Ya, sebaiknya pemda lebih tegas bersikap menolak iklan rokok termasuk sponsorship kegiatan demi melindungi kepentingan jangka panjang untuk generasi mendatang,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper