Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Bank Sumut Sudah 2 Tahun Buron

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih terus mencari Direktur CV SP, Haltatif tersangka kasus dugaann korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013 senilai Rp17 miliar yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kantor Bank Sumut
Kantor Bank Sumut

Bisnis.com, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih terus mencari Direktur CV SP, Haltatif tersangka kasus dugaann korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013 senilai Rp17 miliar yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Tersangka korupsi itu, sudah selama dua tahun menjadi buronan, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Haltatif, segera melaporkan ke Kejaksaan setempat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (28/4).

Pencarian terhadap tersangka yang merupakan seorang pengusaha itu tak pernah berhenti.

"Kejati Sumut telah mencari tersangka ke sejumlah daerah di Indonesia dan juga meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujar SUmanggar.

Dia mengatakan, Kejati Sumut juga telah bekerja sama dengan aparat kepolisian utuk mencari tersangka yang menghilang itu.

Tersangka adalah rekanan, dalam pengadaan mobil dinas pada Bank Sumut. "Tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemangggilan oleh penyidik Kejati Sumut, namun tetap saja mangkir (tidak hadir)," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, tersangka juga selama ini tidak kooperatif dan selalu mempersulit penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut.

Selain itu, tersangka sudah cukup lama menghilang dari rumahnya, dan tidak diketahui dimana berada.

"Bahkan, foto-foto tersangka Haltatip telah disebarkan ke seluruh Kejati di Indonesia, tempat-tempat umum lainnya agar diketahui warga masyarakat," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Hingga saat ini, hanya tinggal seorang lagi tersangka korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas di Bank Sumut yang belum tertangkap.

Tersangka itu adalah Haltatif Direktur CV SP yang merupakan rekanan pengadaan mobil dinas pada Bank sumut yang menimbulkan masalah.

Sementara itu, empat tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut, yakni Muhammad Yahya, mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Jefri Sitindaon, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut Zulkarnain, Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Iwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper