Bisnis.com,JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia mengedukasi seluruh kepala daerah di Tanah Air agar terhindar dari kasus pengadaan barang/jasa ilegal.
Kepala Divisi Media Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mirza Fichri, mengatakan pihak dari Apkasi telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut pihak KPK meberikan data sebesar 70% dari kepala daerah berisiko untuk terkena kasus pengadaan barang/jasa yang dinyatakan ilegal.
"Banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi karena mereka tidak paham dengan pengadaan barang/jasa," kata Mirza kepada Bisnis, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya, salah satu kendala sebagian kepala daerah kurang paham dengan jalan dan proses pengadaan barang/jasa karena tidak semua pimpinan kabupaten dan kota memiliki background sebagai birokrat. Sebagian kepala daerah ini beberapa memamngku jabatan dengan background seperti artis, tokoh masyarakat, politisi, militer, pengusaha, dan lain-lain.
Dia menambahkan banyaknya kepala daerah yang tidak paham betul mengenai pengadaan barang/jasa ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat untuk memberikan edukasi, pembinaan, dan pendampingan. "Jika semakin banyak kepala daerah yang ditangkap seharusnya pemerintah pusat malu, [karena bentuk] pembinaannya itu mana? Bukan semakin banyak ditangkap merupakan prestasi bagi pemerintah pusat," ungkapnya.
Adapun fenomena korupsi kepala daerah yang tersangkut oleh pengadaan barang/jasa ini dijadikan latar belakang acara bertajuk Apkasi Procurement Network (APN) 2018 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (27/4/2018). Acara ini digelar untuk memberikan edukasi terhadap kepala daerah tentang update tata cara dan proses pengadaan barang/jasa.
Dia menilai secara teknis kepala daerah memang tidak perlu mengetahui secara detail mengenai pengadaan barang/jasa karena hal ini diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Paling tidak dia tahu dan paham proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak dibohongi oleh SKPD dan tersangkut masalah hukum karena mereka [kepala daerah] sebagai penanggung jawab anggaran," imbuhnya.
Mirza mengatakan kasus hukum yang terjadi karena pengadaan barang/jasa ini membuat sebagian kepala daerah cemas dan berdampak pada minimnya penyerapan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya acara seperti maka kepala daerah tidak akan ragu dalam menggunakan APBD untuk membangun daerahnya karena telah tahu bagaimana pengadaan barang/jasa yang legal dan sesuai hukum.
"Targetnya setiap tahun akan ada kegiatan serupa, acara ini dimulai sejak 2016, namun sempat vakum pada 2017. Harapanya akan kembali rutin yang dimulai kembali pada 2018," imbuhnya.