Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia terkait dengan maraknya investasi dari luar negeri dan tidak akan merebut jatah pekerja lokal.
Menurutnya, dengan masuknya modal asing terdapat perjanjian memasukan pekerja perusahaan luar negeri tersebut ke Indonesia.
Dia menyebut ada pendapat yang menyatakan seolah-olah tenaga kerja asing ingin mengambil jatah tenaga kerja Indonesia di dalam negeri.
"Kan dia bawa persyaratan, saya investasi deh sekian, tapi saya masukkan tenaga kerja saya biar cepat karena saya menguasai, sudah terlatih untuk melakukan itu," katanya sesaat setelah peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/4/2018).
Dia pun mengingatkan, setelah berinvestasi di Indonesia, perusahaan asing tentunya akan menarik pekerja-pekerja lokal sebagai pegawai.
Menurutnya, tenaga kerja asing yang masuk karena investasi perusahaan luar negeri harus memiliki izin dan rekomendasi dari pemerintah.
Baca Juga
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018..
Regulasi itu menimbulkan polemik karena dinilai akan membuat pasar tenaga kerja dalam negeri dibanjiri pekerja asing dan merebut lapangan kerja orang Indonesia.
Padahal, regulasi itu bertujuan mempermudah tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu untuk masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan regulasi itu memungkinkan membuka lapangan kerja baru bagi orang Indonesia. Selain itu, transfer teknologi pun akan lebih terpacu.