Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon & Fahri Hamzah Inisiasi Pansus TKA, Wapres Kalla Bilang Tak Perlu

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai DPR tidak perlu membentuk panitia khusus tenaga kerja asing (TKA) sebagai buntut dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menuai kontroversi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai DPR tidak perlu membentuk panitia khusus tenaga kerja asing (TKA) sebagai buntut dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menuai kontroversi.

Regulasi itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018. Sebagian kalangan menilai peraturan tersebut memudahkan masuknya TKA yang mengancam tenaga kerja lokal.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebelumnya menyatakan siap mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus angket TKA.

“Saya kira tidak perlu, karena tidak ada hal-hal prinsip yang diubah. Yang prinsip diubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya dua tahun, 2 tahun izinnya langsung. Itu saja antara lain, yang lainnya sama saja,” kata Jusuf Kalla atau JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (24/4/2018).

Dia mengatakan, dalam aturan tersebut yang diubah hanya prosedurnya. Adapun prinsip untuk TKA bisa diberikan izin seperti punya keahlian, atapun ada masa kontrak yang jelas, tidak diubah.

Dia menyebut, aturan baru itu meringankan beberapa ketentuan yang dahulu memberatkan. Berulang kali dia menegaskan, aturan itu sangat diperlukan untuk menggenjot penanaman modal asing.

Ketika investasi dari luar negeri masuk, pasti akan membawa modal dan teknologi. Sehingga, untuk menjaga modal dan teknologinya tepat guna, investor asing pasti ingin membawa sumber daya manusia terbaik dan terpercaya dari negara asal.

“Contohnya kalau ada tenaga kerja asing dia harus mendidik orang Indonesia yang mendampingi dia. Kalau dia direktur harus ada asisten direkturnya orang Indonesia, dia juga harus membayar dana tertentu untuk pendidikan, tidak banyak berubah sebenarnya. Tidak berarti tiba-tiba PP itu meloloskan, justru hanya memperpendek prosedurnya. Kalau membutuhkan teknologi butuh skill, maka ada hal-hal tertentu yang orang Indonesia belum sanggup, apakah itu di industri,” ujarnya.

Dia pun berpesan, dengan hadirnya regulasi TKA itu tenaga kerja asli Indonesia tidak perlu merasa tersaingi. Bahkan, kata dia, kehadiran regulasi tersebut akan menggenjot pertumbuhan lapangan kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper