Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempermudah penyaluran tunjangan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kerja sama itu bertujuan agar pola penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS lebih sederhana sehingga minimal dalam kesalahan penyaluran.
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, mengatakan dengan adanya kerja sama tersebut sistem penyaluran akan lebih tepat dan langsung bisa diperbaiki jika terjadi kekeliruan.
“Kami harapkan dengan pola yang kami samakan, kami bisa tahu mana yang retur, bisa kami selesaikan, kami bisa cek masalahnya apa di situ. Kalau dengan cara semacam ini kami bisa tahu apa masalahnya, berapa guru yang tertolak dan bisa kami selesaikan dalam 1-2 hari. Kalau ada bank penyalur, real account semua bisa dikontrol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/04/2018).
Adapun, penyaluran tunjangan dan insentif bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan. Tunjangan dan insentif disalurkan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.
Deputi General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan PT BNI, G.C. Koen Yulianto mengatakan penyederhanaan pola penyaluran ini menjadi solusi, karena melalui sistem yang ada, kendala yang selama ini terjadi seperti gagal transfer akan lebih termonitor dan segera teratasi.
“Dengan kemampuan teknologi Himbara, dengan jumlah outlet yang banyak, penyaluran ini lebih termonitor, lebih baik karena menghindarkan retur karena salah nama atau rekening,” tambahnya.