Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan korupsi pengadaan KTP elektronik mengesampingkan banyak nota pembelaan Setya Novanto.
Salah satu hal yang dikesampingkan adalah permintaan agar penyidik membuka blokir rekening dan aset berupa tanah yang disita sementara setelah mantan Ketua DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Permintaan itu patut dikesampingkan karena tidak menjelaskan secara detail rekening di bank apa, nomor rekening berapa serta aset di mana dan hubungannya dengan terdakwa seperti apa,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (24/4/2018).
Selain itu adapula poin pleodi yang menyatakan bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahya, keponakan Setya Novanto bukan bertindak mewakilinya saat menerima uang transfer dari Johannes Marliem sebesar US$3,5 juta melainkan suruhan Andi Agustinus untuk mengantarkan uang ke para anggota DPR yakni Ade Komarudin. Hal itu diungkapkan oleh Novanto setelah dikonfrontasi oleh penyidik.
Majelis hakim berpendapat bahwa karena konfrontasi tersebut di luar persidangan maka tidak diakui. Selain itu, pada persidangan, Irvanto membantah menerima uang transfer dariJohannes Marliem melalui jasa penukaran uang sehingga pledoi Setya Novanto tidak memiliki dasar.
“Selain itu, dalam persidangan terdakwa juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Irvanto merupakan tanggung jawab terdakwa di mana terdakwa telah mengembalikan Rp5 miliar yang disebut diterima oleh Irvanto. Dengan demikian pledoi tersebut harus dikesampingkan,” tutur majelis hakim.
Baca Juga
Majelis hakim juga menyatakan tidak mengabulkan permohonan status justice collabolator yang diajukan oleh Setya Novanto sesuai surat tuntutan penuntut umum karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya menerima uang US$7,3 juta.
Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua JPU,” ujar ketua majelis Yanto.
Karena itu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Selain itu, dia juga diberikan hukuman pengganti dengan membayar uang pengganti US$7,3 juta. Jika tidak membayar pidana pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara berhak menyita harta benda miliknya untuk dilelang.
“Jika harta benda yang dilelang tidak cukup, maka terdakwa dikenakan pidana selama dua tahun penjara. Menjatuhkan pula tambahan pidana pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun,” ujarnya.
Dia pun diperintahkan untuk tetap ditahan dan masa penahanannya sejak penyidikan akan dikurangkan seluruhkan dalam pidana penjara setelah putusan hakim.