Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua saksi kasus suap DPRD Sumatra Utara (Sumut).
Kasus suap tersebut menjerat sejumlah anggota DPRD Sumut dan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah.
Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini. Selain itu, diagendakan juga sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemerintah Provinsi Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut. Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan dari Senin pekan ini. Secara total, sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya, " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Sabtu (21/4/2018).
Dia menjelaskan dalam beberapa hari pemeriksaan, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan.
Dalam sepekan ini, pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Selanjutnya, uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini.
"Kami hargai sikap kooperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak yang terkait kasus ini. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ungkap Febri.