Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya agar Komisi Pemilihan Umum menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa bekerja secara sinergis dan sistemis.
Bentuk dukungan itu berupa penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan pemberian hak akses database kependudukan nasional untuk pemutakhiran data pemilih.
“Kami wajib membantu KPU. Cara membantu kami sudah optimal. Data pemilih di DPS yang tidak lengkap bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat DP4 atau membuka database dengan melalui hak akses,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/4/2018).
Zudan menegaskan bantuan tersebut akan tetap diberikan termasuk jika KPU mendatangi langsung Dinas Dukcapil di daerah.
“Kalau KPU datang ke Dinas Dukcapil minta bantuan, bantulah dengan tetap berpedoman pada rambu peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dia menegaskan, menyukseskan Pilkada dan Pemilu serta membantu KPU merupakan salah satu tugas Kemendagri. Namun, bantuan yang diberikan harus berpedoman pada aturan yang berlaku sebagai landasan dalam bekerja.
Jika ada jajarannya yang sudah telanjur bekerja di luar aturan, terutama menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih dengan KPU, dia mengimbau untuk segera mengambil langkah.
“Bila rekan-rekan atau stafnya telanjur tanda tangan, segera susuli dengan surat untuk mencabut tanda tangan dimaksud. Salam sehat penuh semangat,” imbuhnya.