Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding BAZNAS Ilegal, Pengurus BAZIS Tak Terpengaruh

Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah menilai tidak terpengaruh dengan pernyataan dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo saat peluncuran buku Kumpulan Khutbah Zakat, didampingi Anggota Baznas, M. Satori Ismail (kanan) dan Masdar F Mas'udi (kiri), Jumat (26/5/2017)./JIBI-Nurudin Abdullah
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo saat peluncuran buku Kumpulan Khutbah Zakat, didampingi Anggota Baznas, M. Satori Ismail (kanan) dan Masdar F Mas'udi (kiri), Jumat (26/5/2017)./JIBI-Nurudin Abdullah

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah menilai tidak terpengaruh dengan pernyataan dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional.

Seperti diketahui, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bambang Sudibyo mengeluarkan pernyataan bahwa Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) dinilai ilegal pada bulan lalu. Adapun dasar dari penyataan tersebut tertuang dalam Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menunjuk BAZNAS sebagai lembaga pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) resmi yang ditunjuk oleh negara.

Selain itu, menurut aturan tersebut pengangkatan anggota pimpinan komisioner harus dipilih sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan saat ini anggota dari BAZIS DKI Jakarta diangkat oleh Pemprov DKI.

Meski demikian, Kepala BAZIS DKI, Zahrul Wildan menyampaikan  BAZIS saat ini tidak terpengaruh pernyataan BAZNAS yang meminta masyarakat tidak menyalurkan ZIS ke lembaga tersebut. Bahkan, sampai dengan saat ini BAZIS telah mengantongi ZIS hingga senilai Rp50 miliar.

Dia menilai pernyataan ini tidak berpengaruh karena sampai saat ini penyumbang terbanyak ZIS diterima dari pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Adapun jumlah persentase yang didapatkan oleh BAZIS dari karyawan Pemprov DKI mencapai sekitar 60%.

"Sebulan [dapat mengumpulkan] kurang lebih senilai Rp10 miliar," kata Zahrul, Rabu (18/4/2018).

Kendati dana yang terkumpulkan tidak terpengaruh dengan pernyataan BAZNAS tersebut, akan tetapi BAZIS tetap membuka diri untuk opsi bergabung dengan lembaga pengelola ZIS resmi dari pemerintah pusat tersebut. "Masing-masing juga bisa, akan tetapi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno merupakan orang yang taat peraturan. Kita mencari [win-win] solution terbaik." imbuhnya.

Pemprov DKI menilai salah satu opsi untuk bisa memaksimalkan potensi dana yang terkumpul dari ZIS, yaitu dengan menyatukan berbagai lembaga pengelola zakat dengan bernaung kepada BAZNAS. Namun, hal ini masih menjadi pertimbangan dari pihak Pemprov DKI dan pemangku kepentingan yang lain.

"Kan kita sama-sama bekerja untuk mencari dana untuk umat, untuk kepentingan umat bukan untuk kepentingan Pemprov DKI sendiri," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper