Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengusulkan agar isu perlindungan anak menjadi salah satu topik perdebatan pada setiap debat calon kepala daerah setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya, selama ini isu perlindungan anak lebih banyak masuk pada tema besar sektor kesejahteraan rakyat. Padahal, ujarnya, isu perlindungan anak sangat penting dijadikan ajang perdebatan mengingat seringnya terjadi ekspoitasi anak saat pemilu.
Menurutnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu selama ini karena anak-anak belum menjadi isu mainstream politik Indonesia. Karena itu, UU harus mengatur dengan tegas berikut sanksi yang diterapkan bagi peserta pemilu.
“Banyaknya pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu selama ini akibat anak belum menjadi isu aminstream politik Indonesia. Sehingga aturannya harus tegas dan jelas sanksi yang diterapkan,” ujar Ketua DPP Golkar itu dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Turut jadi nara sumber pada diskusi itu Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggareni dan Komisioner KPAI Jastra Putra.
Sementara itu, Titi Anggraini mengatakan bahwa membawa anak-anak ke tempat kampanye merupakan bentuk ekspoitasi yang mengabaikan perlindungan anak. Padahal, kalau alasannya memberikan pendidikan politik, tidak harus melalui kampanye terbuka di tempat umum. Pasalnya, masih banyak masih banyak format kampanye yang lebih ramah anak.
“Misalnya melalui media sosial, iklan, debat publik yang edukatif dan pengetahuan lainnya yang sesuai dengan anak-anak. “Jadi, memberikan kesadaran politik pada anak-anak itu tidak selalu melalui kampanye terbuka,” kata Titi.
Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan saat ini terdapat 80 jutaan anak atau sepertiga dari penduduk Indonesia. Sedangkan yang terlibat dalam pilkada di 171 daerah sekitar 10 juta anak.
“Mereka ini harus dilindungi dari kepentingan politik praktis,” katanya. Untuk itu dia berharap Komisi II DPR bisa membuat regulasi yang komprehensif khusus anak. Kalau tidak, hal itu bisa diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) atau peraturan Bawaslu.