Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor Aulia Fahmi yang mengadukan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pada Senin (16/4/2018).
"Hari (Senin) ini akan dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Argo mengatakan penyidik kepolisian akan meminta keterangan Aulia Fahmi terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum PAN itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.
Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.
Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan.
Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.
Aulia menuturkan mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan SARA.