Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Rekomendasi Komnas HAM Soal Hak Pangan?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah guna pemenuhan hak atas pangan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah guna pemenuhan hak atas pangan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Hal itu dilatarbelakangi oleh masalah lemahnya pelaksanaan kebijakan pangan pemerintah yang tertuang dalam regulasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan yang penuh dengan spirit untuk membangun sistem pangan yang mandiri sesuai dengan potensi lokal. Namun dalam pelaksanaannya Komnas HAM menilai masih jauh dari ideal.

Menurut Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, beberapa rekomendasi tersebut harus dijalankan pemerintah agar kedaulatan dan pemenuhan hak atas pangan bisa terpenuhi di masa yang akan datang.

Adapun rekondasi itu adalah pemerintah harus mengintegrasikan HAM khususnya ha katas pangan dan kebijakan pangan, gizi dan pertanian. Kemudian melakukan harmonisasi peraturan bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan kependudukan.

“Sehingga penanganan masalah pangan berlangsung secara terpadu dan integral,” katanya di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Rekomendasi berikutnya adalah melaksanakan reforma agraria dengan penyediaan lahan bagi petani gurem yang hanya memiliki lahan di bawah setengah hektare, bahkan tidak punya sama sekali.

Selanjutnya, mendorong pemerintah menggeser prioritas pembangunan infrastruktur dari kota besar ke daerah terpencil yang sulit dijangkau. Komnas HAM pun menyarankan pemerintah memasukan kelompok rentan ke dalam skema kebijakan pangan dan gizi.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM pun mendorong pemerintah membentuk egulasi yang mengatur penghormatan HAM oleh pihak perusahaan yang sejalan dengan prinsip panduan PBB untuk bisnis dan HAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper