Kabar24.com, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencatat baru 793 unit koperasi di daerah itu yang memiliki nomor induk koperasi (NIK).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Zirma Yusri menyebutkan sampai awal tahun ini baru 793 koperasi yang sudah mendapatkan sertifikat NIK.
“Target kami seluruh koperasi di Sumbar mendapatkan NIK, sehingga bisa optimal kinerjanya dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya pada Minggu (8/4/2018).
Dia meminta pengurus koperasi untuk mendaftarkan ulang ke dinas koperasi di kabupaten/kota masing-masing, atau melakukan pendaftaran online ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya, pendataan bagi koperasi itu penting karena pemerintah tengah mengupayakan reformasi koperasi, sehingga kehadiran koperasi memang efektif mendorong aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah, tambahnya, mewajibkan seluruh koperasi mengurus sertifikat NIK. Jika tidak dilakukan daftar ulang, maka koperasi yang bersangkutan bisa dibubarkan karena dianggap ilegal.
Untuk pengurusan NIK koperasi secara online, syaratanya adalah koperasi yang bersangkutan harus menjalankan rapat anggota tahunan (RAT) minimal 3 tahun berturut-turut.
“Sederhana saja, syaratnya harus RAT 3 tahun berturut-turut. Saya sudah minta pemda untuk segera mendaftarkan koperasi di wilayahnya,” ujar Zirma.
Dia mengharapkan seluruh koperasi aktif di daerah itu bisa mendapatkan sertifikat NIK tahun ini, sehingga pengembangan koperasi bisa difokuskan dengan baik.
Adapun, dari total 3.949 unit koperasi di Sumbar, 2.842 koperasi berstatus aktif dan 1.107 unit koperasi sudah tidak aktif.
Dari jumlah yang aktif, hanya 1.425 unit koperasi yang melakukan RAT secara berturut-turut dalam 3 tahun terakhir.