Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Dokter Terawan, IDI Serahkan Keputusan ke Tim HTA Kemenkes

Polemik metode cuci otak penanganan pasien stroke yang diterapkan Terawan Agus Putranto kini diwarnai dengan keputusan penundaan pemberhentian sementara Kepala RSPAD Gatot Soebroto tersebut dari keanggotaan IDI.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis (paling kanan) saat berbicara dalam Jumpa Pers mengenai Dokter Terawan di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin 9 April 2018./JIBI-Yoseph Pencawan
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis (paling kanan) saat berbicara dalam Jumpa Pers mengenai Dokter Terawan di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin 9 April 2018./JIBI-Yoseph Pencawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penilaian terhadap dugaan malpraktik dokter Terawan Agus Putranto  akan dilimpahkan ke Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan, setelah Ikatan Dokter Indonesia memutuskan untuk  menunda pemberhentian sementara Kepala RSPAD Gatot Soebroto tersebut dari keanggotaan IDI. 

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Sekretariat PB IDI, Senin (9/4/2018), mengungkapkan alasan penundaan tersebut.

"Berdasarkan AD/ART Pasal 8 terkait dengan hak pembelaan anggota IDI, maka PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap dokter Terawan pada tanggal 6 April 2018," katanya.

Setelah dokter Terawan membela diri, dua hari kemudian Majelis Pimpinan Pusat (MPP) menggelar rapat yang dihadiri segenap elemennya. Yaitu Ketua Umum, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Pelaksanaan rapat tersebut merupakan inisiatif dari Ketum sendiri mengacu pada Anggaran Dasar IDI Pasal 17 butir 4 dan Anggaran Rumah Tangga IDI Pasal 18 ayat 1 butir C, terkait dengan kewenangan Ketua Umum PB IDI.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan yang tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," sambungnya.

Selain soal penundaan, dalam jumpa pers tersebut Ilham mengungkapkan bahwa PB IDI juga merekomendasikan agar penilaian terhadap metode "cuci otak" inovasi dokter Terawan dilakukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA)  Kementerian Kesehatan.

Hal itu mengacu pada Perpres Nomor 12/2011 yang selanjutnya diubah menjadi Perpres Nomor 111/2013 yang selanjutnya diubah menjadi Perpres Nomor 19/2016 serta berdasarkan Permenkes Nomor 71/2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes Nomor 23/2017.

Yakni tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana untuk menjamin kendali mutu serta biaya, penilaian teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper