Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menilai penyebarluasan materi #2019GantiPresiden tidak sesuai dengan etika politik.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro berpendapat peserta pemilu harus mengedepankan etika politik saat menjalankan kampanye.
Menurut dia, tagar penggantian presiden tersebut didorong motivasi untuk berkampanye dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden 2019.
"Kalau hari ini belum masuk masa kampanye menurut saya [#2019GantiPresiden] tidak boleh. Secara etika tidak boleh," katanya saat beraudiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas pertanyaan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun. Dia menilai materi #2019GantiPresiden tidak etis dimunculkan karena belum masuk masa kampanye.
"Kita belajar menjadi bangsa yang beradab. Meskipun belum diatur seharusnya tetap mengedepankan etika," ujarnya.
Baca Juga
Meski demikian, lembaga penyelenggara pemilu memastikan konten #2019GantiPresiden tidak melanggar aturan kampanye. Pasalnya, saat ini belum ada penetapan kontestan Pilpres 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga mengingatkan bahwa masa kampanye baru dimulai pada 23 September 2018. Kampanye, kata dia, adalah kegiatan peserta pemilu untuk menawarkan visi-misi serta citra diri.
"Kalau tak masuk kategori kampanye, tentu tidak masuk dalam aturan," katanya di tempat yang sama.
Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan penyebaran materi #2019GantiPresiden tidak dilarang. Alhasil, pengawas pemilu tidak dapat menghentikan konten tersebut maupun menegur para penyebarnya.