Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deputi Penindakan KPK Bantah Tak Tertib Lapor Harta

Dia menyatakan sudah ada konfirmasi dari KPK bahwa data LHKPN yang dikirim secara elektronik tidak bisa dibuka.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Firly membantah tidak tertib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ditemui seusai pelantikan dirinya sebagai Deputi Bidang Penindakan, Jumat (6/4/2018), Firly mengatakan bahwa ada kekeliruan informasi yang menyatakan bahwa dia tidak melaporkan LHKPN 2017. Firly menyatakan sudah ada konfirmasi dari KPK bahwa data LHKPN yang dikirim secara elektronik tidak bisa dibuka.

“Tapi KPK kemudian menyatakan bahwa data hard copy saya sudah diterima. Artinya data LHKPN saya sudah masuk dalam sistem administrasi KPK. Selama ini saya juga tertib mengikuti program pemerintah seperti melaporkan SPT pajak dan membayar pajak,” tuturnya.

Terkait tugas barunya, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu menyatakan langkah pertama yang akan dia lakukan adalah melakukan audit kedeputian untuk merapatkan barisan guna menghadapi berbagai tugas pemberantasan korupsi.

Dia juga mengatakan akan menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini digiatkan oleh Heru Winarko, Deputi Penindakan sebelumnya, sebagai titik tolak dalam melakukan tugas penyidikan.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa sebelum menunjuk Firly sebagai Deputi Penindakan, pihaknya telah membuka kesempatan bagi para penyidik Polri dan Kejaksaan serta internal KPK untuk mengikuti seleksi.

Akan tetapi, karena tidak ada calon dari internal KPK yang mendaftar, maka komisi antirasuah tersebut hanya melakukan seleksi terhadap kandidat dari Polri dan Kejaksaan.

Menurut Agus, jabatan penyidikan tersebut selama ini dilaksanakan oleh calon dari Polri dan Kejaksaan karena tugasnya melakukan supervisi penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi sekaligus Ketua PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak mengkritik proses seleksi yang menurutnya bersifat tertutup karena KPK membatasi peserta seleksi dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kalau dikatakan terbuka, seharusnya membuka proses pendaftaran untuk masyarakat umum yang memiliki keahlian khusus, bukan hanya dari dua instansi hukum tersebut. Apa motifnya membatasi seperti itu,” tanya dia.

Dia mengatakan, selama ini yang menjadi masalah serius di tubuh KPK adalah kesetiaan ganda para penyidik dan penuntut yang berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini berdampak pada terganggunya kinerja dan Independensi KPK sebagai penegak hukum yang menangani korupsi.

“Bagi saya sebenarnya bisa dilakukan mitigasi untuk mengurangi risiko loyalitas ganda yang menjadi salah satu biang kerok rusaknya kinerja dan indepedensi KPK selama ini, yakni melalui komitmen agar para pejabat dan penyidik KPK yang dipilih tersebut siap pensiun atau mengundurkan diri dari institusi asalnya dan siap berkhidmat total menjadi pegawai KPK,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper