Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puisi Sukmawati Soekarnoputri: Setara Singgung Kasus Ahok

Ketua SETARA Institute Hendardi menilai kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri perlu menjadi momentum untuk mereformasi hukum tentang pasal penodaan agama di Indonesia.
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua SETARA Institute Hendardi menilai kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri perlu menjadi momentum untuk mereformasi hukum tentang pasal penodaan agama di Indonesia.

Menurut dia, rumusan delik penodaan agama yang tidak jelas, rawan digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. “Jadi perlu ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan berekspresi,” kata dia dalam keterangan pers pada Rabu (4/4/2018).

Hendardi menyampaikan usul tersebut untuk menanggapi ihwal pelaporan Sukmawati atas puisi yang dia bacakan pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week pada Kamis (29/3/2018). Gara-gara puisi bertajuk Ibu Indonesia tersebut, Sukmawati dilaporkan ke polisi karena dianggap melecehkan agama Islam.

Menurut Hendardi, kasus yang menimpa Sukmawati mirip dengan yang pernah menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dipenjara dua tahun karena pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah dan dianggap menista agama Islam.

Sama dengan Ahok, menurut Hendardi, tempat Sukmawati membacakan puisi itu seharusnya dapat dijadikan argumen bahwa puisi yang dia bacakan tidak bermaksud menista agama. Puisi itu, kata dia, adalah bentuk kebebasan ekspresi dan berpendapat.

Secara substansi, kata Hendardi, puisi Sukmawati juga tidak mengandung isu SARA. Puisi Sukmawati merupakan ekspresi seni yang terinspirasi dari keadaan sekitar. “Karena kondisi faktualnya memang ada,” kata dia.

Menurut Hendardi, puisi itu menjadi bermasalah justru karena rumusan delik penodaan agama yang tidak jelas. Hal itu membuat pihak yang tidak sependapat bisa dengan seenaknya menggunakan dalil penodaan agama untuk memidanakan Sukmawati Soekarnoputri. Ditambah situasi politik jelang pemilihan umum, membuat kasus pelaporan Sukmawati semakin sarat politisasi. “Karena itu perlu ada batasan yang jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan berekspresi,” kata dia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper